Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit Nih

Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit Nih - GenPI.co
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons terkait vonis bebas dari hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Polisi menggunakan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Ronald juga dijerat Pasal 351 dan 359 KUHP mengenai penganiaan dan kelalaian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dari hasil penyelidikan polisi menyebut penganiayaan terjadi setelah pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan di Surabaya Barat.

DPP PKB diketahui secara resmi telah menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaan di Komisi IV. (ant)

BACA JUGA:  Ronald Tannur Divonis Bebas, Habiburokhman: Saya Harap Jaksa Banding

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya