
Polisi menggunakan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Ronald juga dijerat Pasal 351 dan 359 KUHP mengenai penganiaan dan kelalaian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan polisi menyebut penganiayaan terjadi setelah pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan di Surabaya Barat.
DPP PKB diketahui secara resmi telah menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaan di Komisi IV. (ant)
BACA JUGA: Ronald Tannur Divonis Bebas, Habiburokhman: Saya Harap Jaksa Banding
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News