
GenPI.co - KPU DKI menyebut pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat maju Pilkada Jakarta dari hasil verifikasi faktual kesatu.
Ketua Divisi Tekni KPU DKI Dody Wijaya mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi faktual kesatu terhadap 721.221 dukungan yang disampaikan bakal calon perseorangan itu.
“Hasilnya untuk yang memenuhi syarat ada 183.043. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 538.178,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/7).
BACA JUGA: KPU Jakarta Utara: 42.847 Dukungan ke Dharma Pongrekun Tidak Memenuhi Syarat
Dody mengungkapkan proses verifikasi faktual kesatu terhadap pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana ini dilakukan sejak 11 Juli sampai 21 Juli 2024 lalu.
Tahapan itu dilakukan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan dan PPK dengan memakai metode sensus, yakni menemui langsung pendukung.
BACA JUGA: Lolos Verifikasi Administrasi Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun: Terima Kasih Warga DKI
Hasil pleno tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi pun telah dilakukan. Hasilnya diketahui pasangan tersebut tidak memenuhi syarat.
Dody menyampaikan untuk jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari minimal syarat dukungan sebanyak 618.968 orang di empat kabupaten atau kota.
BACA JUGA: Pilkada Jakarta, KPU: Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat
“Atas hasil yang didapatkan tersebut, bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News