Selundupkan Belasan Paspor di Bandara Soetta, 2 WNA Asal Malaysia Ditangkap

Selundupkan Belasan Paspor di Bandara Soetta, 2 WNA Asal Malaysia Ditangkap - GenPI.co
Petugas Imigrasi Bandara Soetta saat menggiring dua WNA asal Malaysia yang kedapatan membawa 12 paspor secara ilegal ke Indonesia. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

GenPI.co - Sebanyak 2 warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, karena menyeludupkan 12 buah paspor secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miludi, mengatakan kedua WNA ini berinisial SK (47) dan JM (34).

Subki menjelaskan keduanya membawa belasan paspor ilegal ke Indonesia menggunakan pesawat penerbangan Malindo Air OD 318 rute Kuala Lumpur - Jakarta.

BACA JUGA:  Gangguan PDN, Kantor Imigrasi Semarang Hentikan Layanan Percepatan Pembuatan Paspor

"Mereka mendarat pada 30 Mei 2024 pukul 23.00 WIB di Bandara Soetta. Keduanya tertangkap tangan ketika melakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai Terminal 2 Kedatangan," kata dia, dikutip Kamis (25/7).

Subki membeberkan pelaku kemudian diserahkan kepada pihak keimigrasian untuk dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Siapkan Paspor! Ada Kemudahan Berlayar dengan Kapal Pesiar bagi Turis Indonesia

"Awalnya paspor akan dikirimkan oleh SK ke salah satu hotel berbintang di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Alur pengiriman paspor telah direncanakan dengan sangat rapi, bahkan menggunakan perantara kurir. Saat penyidik kami melakukan pengejaran di hotel tersebut, pelaku R sudah melarikan diri. Namun demikian, kami telah mendapatkan sejumlah rekaman CCTV dan mengetahui identitas R yang sesungguhnya," papar dia.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku terbukti membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal.

BACA JUGA:  Paspor Indonesia Cetakan Terbaru Dilengkapi Kolom Tanda Tangan

Mereka mengaku diperintah seorang WNA asal India berinisial R. Mereka dijanjikan mendapat upah 1.000 ringgit atau sekitar Rp3 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya