
GenPI.co - Kejagung merespons keberatan Sandra Dewi terkait 88 tas mewah miliknya disita sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi suaminya Harvey Moeis.
“Itu hak dia,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip dari Antara, Rabu (24/7).
Dia mengungkapkan nantinya akan ada ruang pembuktuian untuk mengetahui kebenaran dari status hukum puluhan tas mewah itu.
BACA JUGA: Barang Bukti Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, Kejagung: Mobil, Tanah, Jam
“Saya sudah sampaikan, ada ruang pembuktian dalam proses persidangan,” tuturnya.
Kuasa hukum Harvey Moeis yakni Harris Arthur sebelumnya menyatakan 88 tas mewah yang telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan tersebut merupakan hasil kerja Sandra Dewi.
BACA JUGA: Mahfud MD: Pemerintah Perlu Perkuat KPK, Polri, dan Kejagung
“88 tas bermerek itu merupakan hasil keringat ibu SD yang sudah diklarifikasi penyidik,” ujarnya.
Dia menyebut tas itu merupakan hasil dari strategi pemasaran untuk promosi atau endorse yang dilakukan oleh Sandra Dewi dalam pekerjaannya.
BACA JUGA: Kejagung: 7 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di PT Antam
“Nanti kita buktikan di pengadilan, apakah (barang bukti tas mewah) itu terkait perbuatan HM atau tidak,” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News