
Sedangkan dari penangkap YDS, ada sebanyak 45 kg sabu yang berhasil diamankan polisi. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
“Kasus itu hasil pengembangan laporan polisi Mei 2023 TKP Sidoarjo dengan tersangka AR. AR sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas Jawa Timur,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, YDS mengaku mengirimkan sab uke sejumlah lokasi sesuai di Kalimantan Selatan sesuai petunjuk Fredy Pratama.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Harap Thailand Segera Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
“YDS dijanjikan memperoleh komisi Rp 200 juta jika berhasil mengantarkan sabu itu,” ucapnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News