Polda Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 88 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

Polda Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 88 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama - GenPI.co
Polda Jawa Timur menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 88 kg dan 2.100 butir pil ekstasi dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. (Foto: ANTARA/Willi Irawan)

GenPI.co - Polda Jawa Timur menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 88 kg dan 2.100 butir pil ekstasi dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugiarto mengatakan dalam pengungkapkan kasus tersebut, sebanyak dua pelaku ditangkap.

“Keduanya inisial ABM dan YDS, yang sama-sama berdomisili di Kalimantan Selatan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (23/7).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Harap Thailand Segera Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Dia mengungkapkan YDS ditangkap pada Jumat (21/7) sekitar pukul 16,oo WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Sedangkan pelaku ABM ditangkap pada Jumat (24/5) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Dari ABM ini, barang bukti yang disita berupa sabu sebesat 43,5 kg dan 2.100 butir ekstasi.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri: TPPU Istri Fredy Pratama Ditangani Kepolisian Thailand

Imam menyampaikan ABM mengakui sabu dan ekstasi itu merupakan milik Fredy Pratama yang dititipkan kepada dirinya.

“ABM mengaku memperoleh upah sebesar Rp 20 juta dari Fredy Pratama,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri: Fredy Pratama Impor Bahan Baku Ekstasi dari Tiongkok

Dia menyebut ABM juga diketahui merupakan seorang residivis yang mana pada 2017 silam terjerat kasus narkoba jenis sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya