
GenPI.co - Kejagung melimpahkan dua tersangka yakni Harvey Moeis dan Helena Lim (H) kasus dugaan tindak pidana korupsi timah ke Kejari Jakarta, Senin (22/7).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pelimpahan tersangka HM dan H beserta barang bukti ini merupakan yang tahap dua.
Dari pantauan, Harvey Moeis dan Helena Lim mengenakan rompi tahanan tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 10.50 WIB.
BACA JUGA: Soal Perkembangan Kasus Korupsi di PT Timah Tbk, Kejagung: Fokus Pemberkasan
Petugas dari Kejagung menggiring dua tersangka tersebut. Sedangkan barang bukti yang ditampilkan berupa tumpukan uang tunai dan tas bermerek.
Dalam proses penyidikan, petugas menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis.
BACA JUGA: 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap sejumlah tersangka lain, inisial AS, BN, dan SW pada kasus yang sama, yakni Kamis (11/7).
AS merupakan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021.
BACA JUGA: Perkara Korupsi Timah Dilimpahkan, Kejagung: untuk Sebagian Tersangka
Sedangkan BN, Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2019 dan SW selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News