
“Jadi tarif asuransi wajib kendaran Listrik masih memakai tarif sama dengan nonlistrik,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan, Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Asuransi wajib pihak ketiga adalah produk perlindungan yang memberi ganti rugi untuk pihak ketiga yang terkena dampak dari risiko akibat kendaraan bermotor dipertanggungkan.
Rencana itu akan berlaku setelah Presiden Jokowi meneken PP melalui Kemenkeu sebagai tindaklanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). (ant)
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Asuransi Kresna Life, Ini Penyebabnya
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News