
GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons terkait rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor mulai 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cak Imin meminta supaya rencana tersebut ditinjau ulang. Sebab jika diterapkan hanya akan memberikan beban kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Politikus asal PKB itu mengungkapkan masyarakat membeli kendaraan bermotor sudah dikenai pajak serta pajak atas kepemilikannya.
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Asuransi Kresna Life, Ini Penyebabnya
“Kalau memang perlu pemasukan, cari cara kreatif. Bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (18/7).
Dia menilai pemerintah mendorong dan optimalisasi Jasa Raharja daripada menambah beban asuran kendaran bermotor dengan pihak lain.
BACA JUGA: Bikin Resah! OJK Blokir 5.000 Entitas Pinjol Ilegal
Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi sosial milik negara dengan tanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.
“OJK jangan terlalu gegabah, tinjau ulang rencana itu,” ucapnya.
BACA JUGA: Blokir Lebih dari 5.000 Rekening Judi Online, OJK: Ini Tantangan Bagi Kami!
Sebelumnya, OJK menyebut ada usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News