
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah serta memeriksa sejumlah ruang di kompleks Balai Kota Semarang pada Rabu (17/7).
Penyidik KPK menggeledah ruang Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Semarang, hingga ruang Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang
Petugas KPK kompleks Balai Kota Semarang itu sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu KPK keluar dari ruang kantor tersebut sekitar pukul 15.35 WIB.
BACA JUGA: KPK Panggil Putri Syahrul Yasin Limpo untuk Diperiksa Terkait Kasus TPPU
Selain kompleks balai kota, petugas KPK juga menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdulrahman Saleh.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya juga mencegah 4 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
BACA JUGA: Pansel KPK: 525 Orang Daftar Calon Pimpinan dan Anggota Dewas
"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata dia, Rabu.
Tessa menjelaskan ada tiga penyidikan yang dilakukan KPK di Pemkot Semarang.
BACA JUGA: KPK Periksa Keluarga Andhi Pramono Terkait Dugaan Pencucian Uang
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News