Mantan Bos Garuda Indonesia Bantah Pernah Intervensi Pengadaan Pesawat

Mantan Bos Garuda Indonesia Bantah Pernah Intervensi Pengadaan Pesawat - GenPI.co
Mantan Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar membantah pernah intervensi pengadaan pesawat untuk keuntungan pihak mana pun, selain Garuda. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Emiryah juga membantah dakwaan yang menyebut perubahan kriteria penilaian pengadaan tidak dilakukan dalam rapat direksi.

Jaksa sebelumnya menuntut Emirsyah dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan pada kasus pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

Terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti 86,36 juta dolar AS subsider penjara 4 tahun.

BACA JUGA:  Garuda Indonesia Mulai Pulangkan Jemaah Haji dari Tanah Suci

Emirsyah sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti 2,11 juta dolar Singapura pada 8 Mei 2020.

Vonis tersebut dalam perkara suap senilai Rp 49,3 miliar dan tindak pidana pencucian uang Rp 87,464 miliar. (ant)

BACA JUGA:  60 Kloter Terlambat Terbang, Kemenag Evaluasi Penerbangan Haji Garuda Indonesia

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya