
Emiryah juga membantah dakwaan yang menyebut perubahan kriteria penilaian pengadaan tidak dilakukan dalam rapat direksi.
Jaksa sebelumnya menuntut Emirsyah dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan pada kasus pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
Terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti 86,36 juta dolar AS subsider penjara 4 tahun.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Mulai Pulangkan Jemaah Haji dari Tanah Suci
Emirsyah sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti 2,11 juta dolar Singapura pada 8 Mei 2020.
Vonis tersebut dalam perkara suap senilai Rp 49,3 miliar dan tindak pidana pencucian uang Rp 87,464 miliar. (ant)
BACA JUGA: 60 Kloter Terlambat Terbang, Kemenag Evaluasi Penerbangan Haji Garuda Indonesia
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News