
GenPI.co - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar membantah pernah intervensi pengadaan pesawat untuk keuntungan pihak mana pun, selain Garuda.
Emirsyah mengatakan Dewan Direksi yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan pengadaan, dengan dasar usulan tim dalam forum rapat resmi.
Pengambilan keputusan pengadaan juga harus melalui persetujuan Dewan Komisaris seiring dengan komitmen membesarkan Garuda.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Mulai Pulangkan Jemaah Haji dari Tanah Suci
“Seluruh proses pengadaan saat saya menjabat Dirut Garuda itu scara prosedural dan bertahap. Termasuk pengadaan Pesawat Bombardier CRJ1000,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/7).
Hal tersebut disampaikannya saat membacakan pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (17/7).
BACA JUGA: 60 Kloter Terlambat Terbang, Kemenag Evaluasi Penerbangan Haji Garuda Indonesia
Dia pun menilai tidak benar jika proses pengadaan Pesawat CRJ1000 dan ATR 72-600 telah merugikan Garuda karena inefisiensi.
Menurut dia, semua proses pengadaan yang dilakukan justru membuat Garuda memperoleh harga lebih murah dan keuntungan.
BACA JUGA: Sejumlah Kloter Calon Haji Alami Penundaan Penerbangan di Solo, Kemenag Protes Garuda Indonesia
Oleh karena itu, Emirsyah menganggap pengadaan pesawat itu tidak menyebabkan kerugian keuangan negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News