Kasus Suap Dana PEN, eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus Suap Dana PEN, eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara - GenPI.co
Mantan Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pengajuan dana PEN. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengajuan dana PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Ardian juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 100 juta jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan tiga bulan.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7).

BACA JUGA:  Jaksa KPK Tuntut eks Dirjen Kemendagri 5 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana dakwaan alternatif ke satu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/7).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ardian yakni membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,97 milir dikurangi Rp 100 juta yang menjadi barang bukti.

BACA JUGA:  Terima Suap, Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Barang bukti tersebut telah dirampas negara, sehingga Ardian tingga membayar sisangnya yakni Rp 2,87 miliar dengan ketentuan jika tidah dibayar maka harta bendanya disita jaksa.

“Jika tidak punya cukup harga benda untuk membayarnya, maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” tuturnya.

BACA JUGA:  Penasihat Hukum: Achsanul Qosasi Tak Punya Niat Terima Suap Rp 40 Miliar

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Ardian dengan pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 250 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya