
GenPI.co - Polda Sumatera Utara menyebut otak pembakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu di Kabupaten Karo merupakan tersangka B, seorang mantan buruh bongkar muat.
Tersangka B juga diketahui pernah dipenjara karena terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 silam ketika usianya 20 tahun.
“Tersangka B pernah terlibat kasus pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi dikutip dari Antara, Selasa (16/7).
BACA JUGA: Keluarga Wartawan Tewas di Karo Minta Komnas HAM Ungkap Dalang Pembakaran
Hadi kemudian mengungkapkan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 16 Juli 1982 silam yang menjerat B.
Dia menyebut kasus itu bermula saat korban atas nama Rusdi Ginting melarang B memuat barang di Kompleks Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe, Karo.
BACA JUGA: Polisi Belum Ungkap Motif Pembakaran Rumah Wartawan di Sumatera Utara
Pada saat itu, B yang berprofesi sebagai buruh bongkar muat tidak terima dilarang korban. Kemudian menikam Rusdi memakai pisau hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka baru inisial B dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna.
BACA JUGA: Keluarga dari Wartawan Tewas di Medan Laporkan Prajurit TNI ke Puspomad
B ditangkap di Kabupaten Karo setelah polisi menangkap dua pelaku yang berperan sebagai eksekutor yakni RAS dan YT.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News