Saksi Kasus Reyna Usman Sebut Tidak Ada Panduan Jalankan Sistem Proteksi TKI

Saksi Kasus Reyna Usman Sebut Tidak Ada Panduan Jalankan Sistem Proteksi TKI - GenPI.co
Saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Reyna Usman menyebut tidak ada buku panduan untuk menjalankan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Saksi sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Reyna Usman menyebut tidak ada buku panduan untuk menjalankan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Saksi atas nama Arif Jatmiko seorang PNS Kemnaker mengatakan saat pengadaan sistem data proteksi itu hanya ada daftar periksa atau checklist.

Arif mengatakan timnya saat ini hanya membantu memastikan barang sudah sesuai atau belum dengan yang ada dalam daftar periksa.

BACA JUGA:  Hakim Tolak Nota Keberatan Reyna Usman dalam Kasus Korupsi di Kemnaker

“Kami hanya memastikan mereknya, jumlah, maupun spesifikasinya dan sesuai dengan daftar yang diberikan ke saya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/7).

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (16/7).

BACA JUGA:  KPK: Reyna Usman Segera Disidang Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Arif mengungkapkan dirinya saat itu hanya memeriksa perangkat keras sistem data proteksi TKI. Semisal komputer dan server.

Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap perangkat lunak dilakukan oleh rekan kerjanya dalam satu tim yang telah dibentuk.

BACA JUGA:  Reyna Usman Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Dirjen Binapenta Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman telah merugikan negara sebesar Rp 17,68 miliar dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya