
GenPI.co - Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menyebut kasus Pegi Setiawan yang menang praperadilan merupakan bentuk kecerobohan penyidik Polda Jawa Barat.
“Ada indikasi ini bentuk kecerobohan penyidik yang menetapkan Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon,” katanya dikutip dari Antara,. Selasa (16/7).
Edi juga mempertanyakan terkait kehadiran Bareskrim Polri yang melakukan asistensi dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
BACA JUGA: Dikritik Ma’ruf Amin Terkait Kasus Pegi Setiawan, Polri: Kami Hargai
Menurutnya, tim asistensi Bareskrim Polri tidak mengoreksi kehati-hatian penyidik Polda Jabar yang terburu-buru dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
“Kok bisa kurang teliti?” ujar dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu.
BACA JUGA: Sempat Dicemooh di Rutan, Pegi Setiawan: Saya Diperlakukan dengan Baik
Dia menyebut penanganan kasus pembunuhan bukan pekerjaan baru bagi polisi. Bahkan sejak dulu Polri sering dihadapkan dengan peristiwa tersebut.
“Sistem, aturan, tahap penyelidikan hingga penyidikan itu sudah tugas sehari-hari. Bagi polisi reserse, itu harusnya di luar kepala,” tuturnya.
BACA JUGA: Soal Kasus Pegi Setiawan, DPR RI: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi
Edi mengungkapkan penyidik kepolisian pun sudah punya pedoman utama yakni Perkap Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana dalam menangani kejahatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News