Sebuah Vila di Puncak Disulap Jadi Pabrik Obat Terlarang, 4 Pelaku Ditangkap

Sebuah Vila di Puncak Disulap Jadi Pabrik Obat Terlarang, 4 Pelaku Ditangkap - GenPI.co
Polisi geledah sebuah vila di kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur yang diubah menjadi pabrik obat terlarang. (Foto: ANTARA/Ahmad Fikri)

GenPI.co - Polisi geledah sebuah vila di kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang diubah menjadi pabrik obat terlarang.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan mengatakan dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menangkap empat pelaku pembuat obat terlarang.

“Petugas kami juga menemukan ratusan ribu butir obat terlarang yang diracik ulang,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (13/7).

BACA JUGA:  PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri Ungkap Kiriman Obat Terlarang Masuk Indonesia

Empat orang yang ditangkap tersebut yakni inisial F (33), AF (26), Fa (32), SM (51). Mereka diketahui merupakan warga luar Jawa Barat.

Aszhari mengungkapkan para pelaku ini menjalankan bisnis haram tersebut sejak dua bulan terakhir, dengan hasil produksi lebih dari satu juta butir obat terlarang berbagai merek.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Karawang Manfaatkan Toko Kosmetik

Hasil produksi obat terlarang dengan penambahan dosis itu kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Sedangkan untuk keuntungan yang didapat dalam bisnis obat terlarang tersebut, per bulan mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Satpol PP Kota Bandung Amankan 608 Botol Minol dan 504 Obat Terlarang

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama menambahkan untuk barang bukti yang disita berupa obat terlarang berbagai jenis dan merek sekitar 300 ribu butir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya