Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara - GenPI.co
Syahrul Yasin Limpo divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Kementan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU)

Perbuatan SYL sebagai penyelenggara negara sekaligus pejabat publik juga tidak memberi telahan yang baik.

Sedangkan untuk hal meringankan, Syahrul Yasin Limpo berusia lanjut yakni 69 tahun, belum pernah dihukum, dan sudah memberi kontribusi positif saat jadi Mentan dalam penanganan krisis pangan.

SYL juga memperoleh sejumlah penghargaan dari pemerintah Indonesia atas kinerjanya, bersikap sopan saat sidang, dan mengembalikan sebagian uang dari hasil korupsi. (ant)

BACA JUGA:  Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo, Penasihat Hukum: Kami Harap Seadil-adilnya

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya