Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara - GenPI.co
Syahrul Yasin Limpo divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Kementan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU)

GenPI.co - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Kementan.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta jiak tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (11//7).

BACA JUGA:  Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo, Penasihat Hukum: Kami Harap Seadil-adilnya

Sidang pembacaan putusan terhadap SYL tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7). Syahrul Yasin Limpo juga dikenai pidana tambahan.

Pidana tambahan itu yakni pembayaran uang pengganti sebesar Rp 14,4 miliar dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

BACA JUGA:  Tak Akui Bersalah, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang penganti Rp 44,27 miliar dan 30 ribu dolar AS dikurangi jumlah uang yang sudah disita dan dirampas.

BACA JUGA:  Syahrul Yasin Limpo Tak Akui Memeras, Sebut Anak Buah di Kementan Cari Muka

Hakim dalam menjatuhkan vonis mempertimbangkan hal yang memberatkan, di antaranya SYL berbelit-belit dalam memberi keterangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya