
GenPI.co - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Kementan.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta jiak tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (11//7).
BACA JUGA: Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo, Penasihat Hukum: Kami Harap Seadil-adilnya
Sidang pembacaan putusan terhadap SYL tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7). Syahrul Yasin Limpo juga dikenai pidana tambahan.
Pidana tambahan itu yakni pembayaran uang pengganti sebesar Rp 14,4 miliar dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
BACA JUGA: Tak Akui Bersalah, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang penganti Rp 44,27 miliar dan 30 ribu dolar AS dikurangi jumlah uang yang sudah disita dan dirampas.
BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Tak Akui Memeras, Sebut Anak Buah di Kementan Cari Muka
Hakim dalam menjatuhkan vonis mempertimbangkan hal yang memberatkan, di antaranya SYL berbelit-belit dalam memberi keterangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News