
Djarot berharap supaya RUU itu tidak justru digunakan untuk bagi-bagi jabatan. Menurutnya, jika suatu jabatan tidak melalui proses meritokrasi, maka bisa berdampak buruk pada sistem demokrasi.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan RUU tentang Perubahan atas UU no 19 tahun 2006 mengenai Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Presiden nantinya akan memilih ketua lembaga DPA dan menentukan jumlah anggota tanpa dibatasi seperti Wantimpres berjumlah delapan orang. (ant)
BACA JUGA: Bambang Pacul Minta KPK dan PPATK Bentuk Tim Bahas RUU Perampasan Aset
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News