
GenPI.co - Anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat mengakui proses usulan RUU tentang Perubahan Wantimpres yang nomenklaturnya akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) secepat kilat.
Djarot mengatakan RUU yang telah disetujui dalam Rapur DPR RI pada Kamis (11/7) menjadi usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya ke tahap pembahasan.
Politisi dari PDIP itu pun mempersilakan kepada publik untuk menilai usulan RUU dan disetujui secepat kilat tersebut.
BACA JUGA: Bambang Pacul Minta KPK dan PPATK Bentuk Tim Bahas RUU Perampasan Aset
“Coba tanya ke para ahli hukum tata negara terkait keberadaan DPA ini,” katanya dikutuip dari Antara, Kamis (11/7).
Dia menilai Dewan Pertimbangan Agung telah termaktub pada UUD NRI 1945. Djarot pun meminta anggota DPR yang akan membahasnya untuk mengejawantahkan syarat dalam keanggotaan DPA.
BACA JUGA: Tolak RUU MK, Fraksi PDIP: Penjaga Konstitusi Harus Independen
“Terlebih posisinya sejajar, apa betul seperti itu? Sejajar seperti apa? Kemudian bagaimana pengisian orangnya?” ujarnya.
Dirinya yang juga Ketua Badan Pengkajian MPR RI mengaku belum pernah membahas amandemen terkait DPA, khususnya yang sesuai semangat Pasal 16 UUD NRI tahun 1945.
BACA JUGA: Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Solo Demo Tolak RUU Penyiaran
Pasal itu menyebutkan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasihat dan pertimbangan, yang selanjutnya diatur pada UU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News