
Jaksa menilai tiga terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perkara tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut.
SYL dalam perkara itu diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi total Rp 44,5 miliar bersama Kasdi dan Hatta. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News