
GenPI.co - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan, Kamis (11/7).
Sidang pembacaan putusan dengan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh digelar di Ruang Sidang Utama Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dua mantan anak buah SYL yakni Sekjen Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan periode 2023 Muhammad Hatta juga akan menjalani vonis.
BACA JUGA: Tak Akui Bersalah, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Penasihat hukum SYL Djamaludin Koedoeboen berharap kliennya bisa bebas karena dalam fakta persidangan tidak ada bukti adanya perintah SYL mengumpulkan uang.
“Kami berharap seperti itu. Tetapi kalau majelis hakim punya pandangan lain, kami harap putusan seadil-adilnya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (11/7).
BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Tak Akui Memeras, Sebut Anak Buah di Kementan Cari Muka
Jaksa KPK sebelumnya menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus itu.
SYL juga dituntut membayar uang pengganti Rp 44,27 miliar dan 30 ribu dolar AS, dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Tuntutan oleh Jaksa KPK
Sedangkan terdakwa lain yakni Kasdi dan Hatta masing-masing dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News