
GenPI.co - Ketua DPRD Rembang Supadi diketahui ditahan otoritas Pemerintah Arab Saudi saat melaksanakan ibadah haji.
Sekretaris Dewan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk menanyakan status terkini Ketua DPRD Rembang yang ditahan akibat terganjal kasus hukum di Arab Saudi.
Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo mengatakan surat dari Kemenlu RI akan menjadi dasar dalam pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Rembang untuk penunjukan pelaksana tugas ketua DPRD Rembang.
BACA JUGA: Cedes Sebut Pembentukan Pansus Haji oleh DPR RI Kental Aroma Politik
"Kami sebelumnya juga sudah bersurat, sedangkan kemarin (10/7) kembali mengirimkan surat ke Kemenlu terkait kasus hukum yang dihadapi serta lamanya proses hukum yang bakal dijalani," kata dia, dikutip Kamis (11/7).
Nur menjelaskan masih ada 3 wakil ketua DPRD Rembang yang akan bertugas memimpin sidang.
BACA JUGA: Innalillahi! 234 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi, Rata-Rata Berusia 60-70 Tahun
Nantinya penunjukan Plt ketua DPRD akan disampaikan kepada fraksi PPP untuk mengusulkan nama yang akan diputuskan di sidang paripurna.
Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DPRD Rembang, disebutkan apabila unsur pimpinan DPRD tidak hadir selama 30 hari tanpa keterangan dapat dilakukan penunjukan Plt Ketua DPRD.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Mulai Pulangkan Jemaah Haji dari Tanah Suci
Nur membeberkan Ketua DPRD Rembang Supadi cuti mulai 31 Mei 2024 hingga 25 Juni 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News