
GenPI.co - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI.
“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 mengenai pemberhentian tidak dengan hormat Hasyim Asy’ari,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (10/7).
Dia menyebut penandatanganan dan penerbitan Keppres itu merupakan tindak lanjut atas putusan DKPP RI dan sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu.
BACA JUGA: Kasus Asusila Hasyim Asy’ari, DPR RI: Penjaringan Komisioner KPU RI Harus Diperketat
DKPP diketahui mengeluarkan putusan berupa sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU RI.
Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN.
BACA JUGA: Hasyim Asy’ari Dipecat Karena Asusila, KPU Bali: Tidak Boleh Aneh-aneh
Dalam putusan itu, DKPP RI pun meminta supaya Presiden melakukan pergantian terhadap Hasyim Asy’ari pada kurun waktu 7 hari sejak pembacaan putusan.
Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP RI karena telah membeirkan sanksi berupa pemberhentian tetap.
BACA JUGA: Hasyim Asy’ari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI, KPPI: Sangat Terlambat
“Saya ucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP karena telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai anggota KPU,” kata Hasyim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News