
GenPI.co - Komas HAM menyesalkan putusan bebas Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas kasus kerangkeng manusia.
Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan.
“Tidak memenuhi hak atas keadilan. Terutama untuk korban, utamanya keluarga korban yang sudah meninggal dunia,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/7).
BACA JUGA: Andika Perkasa: Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bisa Bertambah
Dia menyebut lembaga pengawas peradilan, termasuk Komisi Yudisial perlu memberi pengawasan pelaksanaan proses peradilan yang dilakukan Majelis Hakim PN Stabat itu.
“Komnas HAM juga memberi dukungan kepada Kejaksaan untuk memberi atensi atas kasus itu,” tuturnya
BACA JUGA: Kasus Kerangkeng Manusia, Jenderal Andika Serukan Ini ke Korban
Putusan bebas terhadap terdakwa kasus kerangkeng manusia itu menurutnya menjadi kontra produktif dalam upaya pemerintah memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Putusan membebaskan terdakwa itu berpotensi melanggengkan impunitas pelaku TPPO. Terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” katanya.
BACA JUGA: 10 Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Andika Tegas
Dia menekankan pemangku kepentingan perlu lebih masif dalam penguatan, pencegahan, dan penanganan TPPO, supaya punya pemahaman yang sama mengenai bahayanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News