
GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang mengganti penamaan aplikasi Sistem Aplikasi Konsultasi Hukum Online yang disingkat dengan akronim Si Thole.
Hal ini menyusul kritik DPR yang menilai banyak penamaan aplikasi pemerintah dianggap nyeleneh dan berbau seksualitas.
Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi mengatakan Si Thole merupakan program berbasis pranala bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi hukum secara gratis.
BACA JUGA: Fitur Ssstiktok Aplikasi untuk Download Video TikTok di Android
Akronim Si Thole merujuk pada istilah Bahasa Jawa yang artinya anak laki-laki yang belum dewasa.
"Penamaan tersebut semata-mata bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyebut maupun mengingat layanan tersebut," kata dia, dikutip Rabu (10/7).
BACA JUGA: Apple Hapus Aplikasi WhatsApp dan Threads dari App Store di China
Haruno menjelaskan PN Semarang mengganti nama aplikasi layanan tersebut supaya tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.
Dalam hal ini, aplikasi Si Thole diubah menjadi Konsultasi Hukum Online Pengadilan Negeri Semarang.
BACA JUGA: 10 Negara Ini Memutuskan untuk Memblokir Aplikasi TikTok
"Selanjutnya agar tidak menimbulkan konotasi yang berarti negatif, aplikasi layanan tersebut kami namakan Konsultasi Hukum Online Pengadilan Negeri Semarang," tegas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News