Pengadilan Tipikor Perintahkan Jaksa KPK Tahan Kembali Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Perintahkan Jaksa KPK Tahan Kembali Gazalba Saleh - GenPI.co
Pengadian Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa KPK menahan kembali eks Hakim Agung Gazalba Saleh dan melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Pengadian Tipikor Jakarta memerintahkan supaya Jaksa KPK menahan kembali eks Hakim Agung Gazalba Saleh dan melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.

“Jadi Pak Gazalba Saleh mulai hari ini menjalankan perpanjangan tahanan lagi,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dikutip dari Antara, Senin (8/7).

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/7).

BACA JUGA:  KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh

Penasihat hukum Gazalba Saleh merespons putusan tersebut kemudian meminta supaya Hakim mempertimbangkan agar kliennya tidak kembali ditahan.

Menurut penasihan hukum, kliennya mempunyai domisili serta pekerjaan yang jelas. Gazalba Saleh pun juga meminta agar permohonannya dikabulkan.

BACA JUGA:  Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Akan Kembali Diadili di Pengadilan Tipikor

“Mohon pertimbangkan surat dari penasihat hukum saya, Yang Mulia,” ujar Gazalba Saleh.

Namun, Majelis Hakim tetap memerintahkan supaya JPU KPK kembali menahan Gazalba. Menurutnya, Gazalba bisa mengajukan permohonan ke Ketua PN Jakarta nantinya.

BACA JUGA:  KY Turunkan Tim Investigasi Telusuri Dugaan Pelanggaran di Putusan Gazalba Saleh

“Silakan mengajukan ke Ketua Pengadilan kalau ada permohonan. Penahanan ini bukan tahanan Majelis Hakim, tetapi perpanjangan Ketua Pengadilan,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya