PN Bandung: Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah

PN Bandung: Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah - GenPI.co
PN Bandung, Jawa Barat menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama kasus Vina Cirebon oleh polisi tidak sah. (Foto: ANTARA/Rubby Jovan)

GenPI.co - PN Bandung, Jawa Barat menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama kasus Vina Cirebon oleh polisi tidak sah.

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengatakan mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

“Mengabulkan praperadilan proses penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” katanya dikutip dari Antara, Senin (8/7).

BACA JUGA:  Polda Jawa Barat Tolak Seluruh Dalil Gugatan Tim Hukum Pegi Setiawan

Hal tersebut disampaikannya saat pembacaan sidang putusan praperadilan yang digelar di PN Bandung, Senin (8/7).

Eman mengungkapkan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat dalam kasus Vina Cirebon tidak sesuai prosedur dan tak sah.

BACA JUGA:  Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Kalau Tidak Menang, Hukum Sudah Kacau

“Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak sah dan tidak berdasar hukum,” tuturnya.

Dia meminta supaya Polda Jawa Barat menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan segera membebaskan dari penahanan.

BACA JUGA:  Tim Hukum Pegi Setiawan: Ahli dari Polda Jawa Barat Tidak Independen

“Memerintahkan Termohon segera melepaskan Pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya