
Dia mengatakan jika tiga hal tersebut belum bisa dilakukan sebelum pelaksanaan pilkada, maka KPU RI sebaiknya membuat pengakuan ke publik.
“Perlu adanya pengakuan dan kesadaran kalau Sirekap itu masih belum siap menjadi alat bantu resmi, apalagi mengganti proses manual,” ucapnya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News