
GenPI.co - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Jawa Barat pada sidang lanjutan praperadilan di PN Bandung tidak independen.
Anggota tim hukum Pegi Setiawan Muchtar Effendi menyebut ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono tak memberi keterangan komprehensif.
“Sungguh sangat tidak independen. Semua bermuara pada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabnya dua alat bukti. Ditanya itu, jawab dua alat bukti,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/7).
BACA JUGA: Hadirkan 5 Saksi, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Saya Ingin Penyidik Polda Jujur
Sidang praperadilan dengan agenda menghadirkan ahli hukum pidana dari pihak Termohon yakni Polda Jawa Barat di PN Bandung tersebut digelar Kamis (4/7).
Dia menilai saksi ahli dari Polda Jabar itu kurang memberi keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar: Pegi Setiawan Punya Kecenderungan Bohong
“Jawaban ahli ini tidak berkembang untuk Kesimpulan. Kan besok dituntut membuat Kesimpulan. Bagaimana mau mengembangkan analisa, kalau selalu bilang dua alat bukti,” ujarnya.
Menurut Muchtar, ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Jawa Barat seharusnya bersifat independen dalam memberi keterangan.
BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: 2 Alat Bukti Harus Sah
“Walau pun didatangkan Polda, dia harus independen, profesional. Integritas loh yang dipertaruhkan,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News