
GenPI.co - KPK kembali memanggil eks Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Yudha Pandu Dewanata. Dua saksi tersebut akan diminta keterangan terkait kasus yang menjerat mantan Bos PT Pertamina Karen Agustiawan.
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014 hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip dari Antara, Rabu (3/7).
BACA JUGA: Bantah Rekrutmen Calon Pimpinan Sepi Peminat, KPK: Masih Banyak Waktu
Dahlan Iskan pada Kamis, 14 September 2023 lalu juga telah memenuhi panggilan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk diperiksa dalam perkara yang sama.
Seusai menjalani pemeriksaan, Dahlan Iskan mengungkapkan kalau dirinya tidak banyak tahu mengenai pengadaan gas alam cair itu.
BACA JUGA: KPK Lucuti Aset eks Bupati Langkat, Uang Rp 22 Miliar Disita
“Saya bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis di perusahaan,” kata Dahlan Iskan saat itu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengeluarkan vonis terhadap Karen Agustiawan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: KPK Sebut Koordinasi Masih Punya Ego Sektoral, Kejagung: Tidak Benar
Majelis hakim menyatakan Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News