
Terbit dinyatakan terbukti menerima suap Rp 572 juta dari pengusaha Muara Peraingin-angin terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada 2021.
Selain itu, hakim menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun kepada terdakwa setelah selesai menjadi pidana pokok. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News