KPK Lucuti Aset eks Bupati Langkat, Uang Rp 22 Miliar Disita

KPK Lucuti Aset eks Bupati Langkat, Uang Rp 22 Miliar Disita - GenPI.co
KPK menyita uang Rp 22 juta terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dengan tersangka eks Bupati Langkat Terbit Perangin-angin. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa)

GenPI.co - Penyidik KPK menyita uang Rp 22 juta terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dengan tersangka eks Bupati Langkat Terbit Perangin-angin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan uang tersebut tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah.

“Uang Rp 22 miliar disita dari rekening yang sebelumnya telah diblokir KPK sejak 2022,” katanya,dikutip dari Antara, Selasa (2/7).

BACA JUGA:  Tim Hukum PDIP Layangkan Gugatan Terkait Penyitaan Buku Strategi Partai Oleh KPK

Dia menyampaikan penyitaan itu terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam proyek penadaan badan serta jasa di Langkat.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK sebelumnya juga menyita uang sebesar Rp 8,6 miliar tepatnya pada Januari 2023.

BACA JUGA:  Ketua KPK: 100 Orang Jadi Tersangka Korupsi Selama 2024, per 31 Mei

KPK diketahui melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Perangin-Angin pada Januari 2022 lalu.

Setelah dilakukan OTT, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selanjutnya pada September 2022, Terbit ditetapkan tersangka kasus gratifikasi.

BACA JUGA:  Soal Kasus Firli Bahuri, Ketua KPK: Tanyakan ke Pejabat yang Menangani

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis terhadap Terbit Perangin-angin dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 300 jua subsider 5 bulan kurangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya