
GenPI.co - Tim hukum PDIP melayangkan gugatan ke PN Jakarta selatan terkait penyitaan buku partai berisi strategi politik oleh KPK.
Perwakilan tium hukum PDIP Hasto Kristiyanto yakni Ronny Berty Talkapessy mengatakan pihaknya mengajukan gugatan pada Senin (1/7).
“Kami mendaftarkan gugatan terkait perampasan buku milik partai,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (2/7).
BACA JUGA: Hasto: 3 Menteri dari PDIP Disiapkan untuk Maju di Pilkada Jakarta
Dia mengungkapkan untuk pihak Tergugat dalam perkara itu yakni penyidik KPK Rosa Purba Bekti. Ronny menyatakan buku tersebut tak terkait kasus Harun Masiku.
“Buku partai itu terkait strategi politik PDIP mengenai pemenangan Pilkada 2024 mendatang,” tuturnya.
BACA JUGA: PKS Usung Anies dan Sohibul, PDIP: Belum Ada Namanya Keputusan Final
Ronny menyampaikan pihaknya mempertanyakan mengenai tujuan dan untuk siapa penyitaan buku tersebut.
Dia menilai penyitaan buku milik partai itu adalah perbuatan melawan hukum, serta tidak sesuai KUHAP.
BACA JUGA: PDIP Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Ketua NasDem: Saya Terkejut
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap buku dan handphone milik Hasto Kristiyanto, serta ponsel dan ATM ajudannya yakni Kusnadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News