
Namun mereka melawan hukum berupa melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Perbuatan para tersangka pada periode tersebut telah mengeluarkan logam mulia berbagai ukuran yang jumlahnya mencapai 109 ton.
Emas 109 ton yang cetak dengan berbagai ukuran itu kemudian diedarkan bersamaan dengan logam mulia produk resmi PT Antam.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Direktur Operasional PT Antam soal Kasus 109 Ton Emas
“Logam mulia bermerek secara ilegal ini menggerus pasar dari logam mulia produk resmi Antam, sehingga ruginya berkali-lipat,” ucap Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News