Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan dari 6 Tersangka Kasus Korupsi di PT Antam Tbk

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan dari 6 Tersangka Kasus Korupsi di PT Antam Tbk - GenPI.co
Jampidsus Kejagung menyita aset berupa emas batangan dengan berat 7,7 kilogram dalam kasus dugaan korupsi di PT Antam Tbk. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

GenPI.co - Jampidsus Kejaksaan Agung menyita aset berupa emas batangan dengan berat 7,7 kilogram dalam kasus dugaan korupsi di PT Antam Tbk.

“Tim penyidik sudah menyita aset berbentuk emas batangan yang beratnya 7,7 kg,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip dari Antara, Selasa (2/7).

Harli mengungkapkan 7,7 kg emas murn milik enam orang tersangka tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan korupsi.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Direktur Operasional PT Antam soal Kasus 109 Ton Emas

“Barang bukti tersebut nantinya akan dipakai untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” tuturnya.

Enam tersebut tersebut di antaranya inisial TK selaku GM Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011.

BACA JUGA:  Kejagung Dalami Asal Pemasok 109 Ton Emas Ilegal yang Diproduksi PT Antam

Kemudian inisial HN yang menjabat GM UBPPLN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017. Selanjutnya AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Dalam penyidikan diketahui para tersangka yang merupakan GM UBPPL PT Antam Tbk itu menyalahgunakan kewenangannya.

BACA JUGA:  2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel

Mereka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya meliputi peleburan, pemurnian, hingga pencetakan logam mulia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya