Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, KPK: Terkait Uang Pengganti

Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, KPK: Terkait Uang Pengganti - GenPI.co
KPK menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Bos PT Pertamina Karen Agustiawan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am)

Sedangkan untuk tuntutan jaksa yakni pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta supaya majelis hakim menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya