Kubu SYL Singgung Green House, Jaksa KPK: Silakan Dilaporkan

Kubu SYL Singgung Green House, Jaksa KPK: Silakan Dilaporkan - GenPI.co
Jaksa KPK merespons terkait dugaan aliran dana Kementan ke green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai yang disinggung kubu SYL. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/am)

GenPI.co - Jaksa KPK Meyer Simanjuntak merespons terkait dugaan aliran dana Kementan ke green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai yang disinggung kubu Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meyer mengatakan pihaknya mempersilakan supaya kubu SYL melaporkan hal tersebut. Penyidik pun akan menindaklanjuti laporan itu.

“Silakan kalau Pak SYL maupun pengacara punya informasi mengenai aset. Baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house. Silakan dilaporkan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (29/6).

BACA JUGA:  Jatuhkan Tuntutan Tak Pertimbangkan Prestasi SYL, Jaksa KPK: Jadi Menteri Itu Tugas

Dia menyampaikan informasi tersebut bisa dilaporkan ke penegak hukum supaya diproses dan tidak menjadi sebatas bola liar tanpa validasi.

“Silakan dilaporkan saja, supaya tidak menjadi bola liar. Kami menghargai info itu, dan tentu siapa pun akan didalami,” tuturnya.

BACA JUGA:  SYL: Uang Rp 1,3 Miliar untuk Firli Bahuri Sebagai Bentuk Persahabatan

Penasihat hukum SYL yakni Djamaludin Koedoeboen secara tiba-tiba menyinggung mengenai green house di Kepulauan Seribu seusai sidang pembacaan tuntutan, Jumat (28/6).

Dia menyebut green house itu miliki pimpinan partai tertentu yang diduga uangnya juga dari Kementerian Pertanian.

BACA JUGA:  Jubir Sebut Airlangga Hartarto Tidak Terima Surat untuk Jadi Saksi SYL

“Ada permohonan green house di Pulau Seribu, milik pimpinan partai tertentu. Duitnya diduga dari Kementan dan ada banyak hal lain lagi,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya