Jatuhkan Tuntutan Tak Pertimbangkan Prestasi SYL, Jaksa KPK: Jadi Menteri Itu Tugas

Jatuhkan Tuntutan Tak Pertimbangkan Prestasi SYL, Jaksa KPK: Jadi Menteri Itu Tugas - GenPI.co
Jaksa KPK mengungkap alasan tak mempertimbangkan hal yang dianggap prestasi oleh mantan Menteri Pertanian SYL dalam menjatuhkan tuntutan. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Dia merasa segala upaya yang dilakukannya saat menjabat sebagai menteri tersebut tidak menjadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan.

“Saya sekarang dituntut 12 tahun. Langkah extraordinary itu bukan untuk kepentingan pribadi saya,” ucapnya.

SYL diketahui dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurangan 6 bulan oleh JPU KPK.

BACA JUGA:  SYL: Uang Rp 1,3 Miliar untuk Firli Bahuri Sebagai Bentuk Persahabatan

Selain itu, SYL juga dituntut membayar uang penggan sekitar Rp 44 miliar ditambah 30 ribu dolar AS, dikurangi jumlah uang yang sudah disita dan dirampas. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya