Jatuhkan Tuntutan Tak Pertimbangkan Prestasi SYL, Jaksa KPK: Jadi Menteri Itu Tugas

Jatuhkan Tuntutan Tak Pertimbangkan Prestasi SYL, Jaksa KPK: Jadi Menteri Itu Tugas - GenPI.co
Jaksa KPK mengungkap alasan tak mempertimbangkan hal yang dianggap prestasi oleh mantan Menteri Pertanian SYL dalam menjatuhkan tuntutan. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Jaksa KPK mengungkap alasan tak mempertimbangkan hal yang dianggap prestasi oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam menjatuhkan tuntutan.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan apa yang dilakukan SYL selama menjabat menteri pertanian itu bukan suatu prestasi. Tetapi memang kewajiban sebagai menteri.

“Beliau diberi kewenangan menjadi menteri itu bukan prestasi yang dilakukan. Tetapi dalam rangka menjalankan tugas,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (29/6).

BACA JUGA:  SYL: Uang Rp 1,3 Miliar untuk Firli Bahuri Sebagai Bentuk Persahabatan

Sementara itu, SYL mengatakan tuntutan tersebut tak mempertimbangkan posisi dirinya sebagai menteri saat menghadapi berbagai situasi.

Dia mengaku saat menduduki jabatan menteri periode 2020-2023, menghadapi tantangan berupa pandemi dan krisis yang membuatnya harus melakukan langkah luar biasa.

BACA JUGA:  SYL Sebut Jokowi Instruksikan Tarik Uang Kementerian, Istana: Tidak Benar

“Menghadapi Covid-19, krisis pangan dunia. Saya diminta melakukan langkah extraordinary (luar biasa),” tuturnya.

SYL mengungkapkan masyarakat saat itu juga menghadapi fenomena El Nino yang menghantam seluruh dunia. Kemudian ada penyakit hewan ternak berupa antraks dan PMK.

BACA JUGA:  Jubir Sebut Airlangga Hartarto Tidak Terima Surat untuk Jadi Saksi SYL

“Ada penyakit antraks, dan PMK (penyakit mulut dan kuku). Kemudian harga kedelai, tempe, tahu naik. Saya melakukan manuver,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya