"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," imbuh dia.
Antonius menambahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Kades Jatimakmur Sehendri dilimpahkan Polres Brebes kepada Kajari Brebes pada Kamis (27/6).
Menurut dia, berkas perkara ini sudah cukup P-21 dan terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
BACA JUGA: 3 Pegawai Pemkab Tangerang Kedapatan Main Judi Online, Salah Satunya ASN
"Ya, kami secepatnya akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang karena berkas perkara sudah P-21 (lengkap)," jelas dia.(ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News