Kades di Brebes Jateng Korupsi Dana Desa untuk Judi Online dan Trading

Kades di Brebes Jateng Korupsi Dana Desa untuk Judi Online dan Trading - GenPI.co
Kejari Brebes menyelenggarakan konferensi pers kasus tindak pidana korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024). (Foto: ANTARA/HO-Kejari Brebes)

GenPI.co - Seorang kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, kedapatan menggelapkan dana desa untuk trading hingga judi online.

Kasus korupsi Kepala Desa Jatimakmur Suhendri ini segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Brebes ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Brebes Antonius mengatakan Suhendri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa pada tahun 2019 hingga 2022. Dia menggelapkan dana desa sebesar Rp977,57 juta.

BACA JUGA:  3 Pegawai Pemkab Tangerang Kedapatan Main Judi Online, Salah Satunya ASN

"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," kata dia, Jumat (28/6).

Antonius menjelaskan dana desa itu berasal dari bantuan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp34 juta, bantuan langsung tunai (BLT) untuk 333 keluarga penerima manfaat sebesar Rp99,9 juta.

BACA JUGA:  82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, Komisi III: Keterlaluan!

Selain itu, dia juga menyikat anggaran dana desa pembuatan pagar keliling dan talud senilai Rp210,7 juta. 

Dari anggaran tersebut, dia cuma merealisasikan sebesar Rp21,68 juta.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Dugaan Dana Desa untuk Biaya Operasional KKB Papua

Dari pengakuan tersangka, sang kades tersebut memakai dana desa untuk judi online berupa slot, judi Singapura, dan trading.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya