82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, Komisi III: Keterlaluan!

82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, Komisi III: Keterlaluan! - GenPI.co
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memberikan keterangan di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (27/6/2024). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

GenPI.co - Sebanyak 82 Anggota DPR RI diduga terlibat dengan judi online atau daring. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

"Anggota DPR RI Aktif. Sebentar lagi berakhir, Oktober tanggal 19," kata dia, Kamis (27/6).

Pangeran menjelaskan temuan anggota DPR RI yang terlibat judi online ini akan dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri: 9 Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Namun demikian, dia tidak menyebutkan secara detail daftar nama anggot DPR RI yang diduga terlibat judi online. Pangeran justru menegaskan berjudi adalah penyakit.

"Judi ini kan penyakit masyarakat, tetapi kalau anggota dewan yang terlibat itu mungkin keterlaluan juga," ungkap dia.

BACA JUGA:  Miris! Judi Online Jadi Penyebab ASN di Mukomuko Bengkulu Cerai

Dia mengaku nama anggota DPR RI yang diduga terlibat judi online akan dilaporkan ke MKD dalam beberapa hari ini.

"Mungkin beberapa hari ini akan disampaikan siapa yang diduga itu kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah, MKD nanti akan memroses yang terlibat 82 orang ini," imbuh dia.

BACA JUGA:  Soal Data Anggota DPR Jadi Pelaku Judi Online, PPATK: Kami Sampaikan ke MKD

Di sisi lain, pihaknya menegaskan MKD DPR RI secara aktif berkoordinasi dengan PPATK terhadap temuan kasus pelaku judi online ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya