
Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa menyampaikan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan GM PT Primalayan Teknologi Persada Richard C.
Roni dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Sedangkan Richard dituntut penjara 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News