KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Jokowi: Silakan Diproses

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Jokowi: Silakan Diproses - GenPI.co
Presiden Jokowi merespons terkait pengusutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 tahun 2020 yang dilakukan oleh KPK. (Foto: ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)

GenPI.co - Presiden Jokowi merespons terkait pengusutan kasus dugaan korupsi bansos penanganan Covid-19 tahun 2020 yang dilakukan oleh KPK.

Jokowi mempersilakan supaya kasus dugaan korupsi yang ditengarai merugikan negara hingga Rp 125 miliar tersebut diproses sesuai hukum.

“Silakan diproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki aparat hukum,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/6).

BACA JUGA:  Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Beli Ikan Hias

KPK diketahui mengumumkan mulai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi bansos presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penyidikan itu merupakan pengembangan dari kasus distribusi bansos yang belum lama ini diputus pengadilan tipikor.

BACA JUGA:  Kejati NTT Sita Rumah Berlantai 4 Milik Tersangka Korupsi Beras Bulog Waingapu

“Dalam rangka pengadaan bansos presiden, terkait penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” ujarnya.

Tessa mengungkapkan dalam pengembangan kasus itu, penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW).

BACA JUGA:  3 Rumah Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Dia menyebut perhitungan awal kerugian negara akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi bansos presiden itu sebesar Rp 125 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya