
“Kami berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk blokir situs itu. Penyidik juga masih memburu dua orang yang diduga sebagai bandar,” ujarnya.
Kasipidum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama menambahkan untuk penahanan sembilan tersangkat tersebut di Lapas Semarang dan Lapas Perempuan Semarang.
“Tahapan selanjutnya penyusunan dakwaan dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Soal Data Anggota DPR Jadi Pelaku Judi Online, PPATK: Kami Sampaikan ke MKD
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News