
GenPI.co - Jaksa KPK menuntut eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M. Ardian Noervianto pidana penjara 5 tahun 4 bulan pada kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal tersebut disampaikan jaksa KPK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar Rabu (26/6).
“Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan empat bulan, serta denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan enam bulan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (26/6).
BACA JUGA: 3 Rumah Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
Ardian juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2.876.999.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita atau penjara 2 tahun.
“Pidana tambahan terjadap terdakwa berupa membayar uang pengganti ke negara Rp2.876.999.000 dikurangi Rp 100 juta sebagai barang bukti,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK: Tidak Ada Maladministrasi saat Pemeriksaan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Jaksa menyebut perbuatan dari Ardian itu tidak mendukung program pemerintah untuk meujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Perbuatan Ardian juga dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga.
BACA JUGA: KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali soal Kasus Korupsi Lahan di Rorotan
Selain itu, hal meringankan terdakwa yakni bersikap sopan dan menghargai selama proses persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News