
GenPI.co - Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman merespons putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
Dalam putusan tersebut Bamsoet dinyatakan melanggar kode etik terkait pernyataan mengklaim seluruh partai politik setuju amandemen UUD NRI tahun 1945.
Benny mengatakan keputusan dari MKD DPR RI tersebut salah alamat, karena Bamsoet bicara dalam kapasitas sebagai Ketua MPR RI.
BACA JUGA: MKD DPR RI: Bamsoet Langgar Kode Etik Soal Pernyataan Amandemen
“Itu salah alamat. Bamsoet itu merupakan Ketua MPR bukan Ketua DPR. Beliau bicara sebagai Ketua MPR,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (26/6).
Dia juga menilai substansi dari pembicaraan Bamsoet tersebut masih dalam batas kepantasan. Benny menyebut Bamsoet menyatakan telah melakukan perjalanan keliling.
BACA JUGA: Bamsoet Sampaikan Surat Klarifikasi, MKD DPR RI: Tidak Dapat Diterima
Kemudian bertemu dengan warga serta elite publik. Selanjutnya Bamsoet menangkap adanya semngat kembali ke UUD 1945, merespons keresehan pasca pemilu.
Menurut Benny, sepanjang pernyataan Bamsoet itu memang dari para pemimpin serta elite politik, dan menyampaikannya ke publik, maka tidak perlu ada kekhawatiran.
BACA JUGA: Bamsoet Bantah Kembalikan Kewenangan MPR untuk Pilih Presiden
Dia menyebut MPR RI juga memang sedang membahas mengenai kembali ke UUD 1945 dan amandemen ke lima tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News