ASN di Jawa Barat Ikut Pilkada, Pj Gubernur Minta Mundur 40 Hari Sebelum Daftar

ASN di Jawa Barat Ikut Pilkada, Pj Gubernur Minta Mundur 40 Hari Sebelum Daftar - GenPI.co
Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin (tengah) saat memberikan keterangan di Majalengka, Jabar, Selasa (24/6/2024). (Foto: ANTARA/Fathnur Rohman)

GenPI.co - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta aparatur sipil negara (ASN) mundur dari jabatannya jika mengikuti Pilkada 2024.

Dia meminta para ASN ini mundur minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi Pilkada 2024.

“Sesuai imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi ASN yang ingin mencalonkan (di pilkada), 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur. Itu harus ditegaskan,” kata Bey, dikutip Rabu (26/6).

BACA JUGA:  Pilkada Jakarta, DPW PAN: DPP Condong ke Koalisi Indonesia Maju

Bey menegaskan ASN di Jabar harus mengikuti ketentuan dari Kemendagri.

Salah satunya adalah mengajukan cuti tanggungan apabila sudah berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan partai politik (parpol).

BACA JUGA:  DPW PKS Jawa Barat Sebut DPP Usung Atang Trisnanto di Pilkada Kota Bogor

Dia juga meminta ASN yang berkontestasi pada Pilkada 2024 tidak menggunakan fasilitas maupun sarana milik negara.

“Kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada parpol, saya imbau (ASN) tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan," papar dia.

BACA JUGA:  Ahmad Luthfi Mengaku Belum Komunikasi dengan Partai soal Pilkada Jateng

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya